Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:51 WIB
Detail
ArtikelBatas Daerah Kota Banjarmasin Dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin Dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3053 (Apr. 2011), page D1-D7.
Topik: Menteri Dalam Negeri; UUD 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri; Batas Daerah; Banjarmasin
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditetapkan batas daerah secara pasti kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)