Pemalsuan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dikarenakan adanya kemajuan teknologi yang dapat memudahkan pihak lain untuk memalsukan sebuah kosmetika. Kemudian, kosmetika itu terjual dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga kosmetika aslinya. Keinginan pihak lain untuk memalsukan sebuah kosmetika karena adanya perminatan konsumen yang tinggi dan biasanya kosmetika yang dipalsukan adalah kosmetika impor yang harganya mahal. Pemerintah Indonesia melalui BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) bertugas mendeteksi, mencegah, dan mengawasi kosmetika-kosmetika yang beredar di Indonesia dan bertujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen. Sebagaimana skripsi ini akan membahas mengenai kategori pemalsuan kosmetika, proses penentuan kosmetika beserta solusi untuk meminimalisasi atas peredaran pemalsuan kosmetika. Permasalahan tersebut ditelusuri oleh penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir, dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Kesimpulan dari hasil penelitian penulis bahwa menurut BPOM, kosmetika palsu dapat dikategorikan sebagai kosmetika yang tanpa notifikasi. Dikarenakan sampai sekarang kosmetika palsu belum terdapat penjelasan dan definisi yang spesifik, serta peraturan perundangundang yang jelas. Selanjutnya, adanya hal yang dilakukan pemerintah melalui BPOM untuk menentukan sebuah produk kosmetika, yaitu melalui standarisasi, penilaian, sertifikasi, pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan Pengawasan Obat dan Makanan. Jadi, setiap produk kosmetika wajib didaftarkan dan menaati peraturan BPOM, karena pemerintah melalui BPOM bertujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen. Terakhir, solusi atas meminimalisasi peredaran kosmetika palsu bukan merupakan hak dan kewajiban pemerintah saja. Tetapi, pelaku usaha dan konsumen berhak dan kewajiban untuk membantu dan bekerja sama dengan pemerintah atas pemberantasan pemalsuan kosmetika yang beredar di Indonesia; setiap tahun BPOM selalu mengalami perubahan arahan kebijakan dan strategis, agar setiap perlindungan yang dilakukan BPOM untuk masyarakat dapat tercapai dengan maksimal, dan; adanya upaya-upaya dari BPOM untuk masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat itu sendiri mampu menghindari pembelian kosmetika palsu. |