Penelitian ini membahas tentang hak-hak narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tangerang selain membahas tentang hak anak juga dibahas bagaimana sistem pembinaan terhadap narapidana anak. Sebab dengan pembinaan narapidana anak tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani hukuman dan dapat memberi kontribusi positif di masyarakat. Sehingga permasalahannya apakah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tangerang telah memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh narapidana anak dan secara khusus akan diteliti apakah pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak sudah sesuai dengan Pasal 4 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto pasal 22 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode Yuridis Empiris. Hasil dari Penelitiannya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tangerang telah melaksanakan pemenuhan terhadap hak narapidana anak dan Hak narapidana anak yang telah dipenuhi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tangerang adalah hak untuk beribadah,hak akses pendidikan,hak layanan kesehatan,hak atas bantuan hukum, hak untuk menyampaikan keluhan,hak untuk menerima kunjungan keluarga,hak atas informasi,hak remisi,hak pembebasan bersyarat,hak Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. |