Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:36 WIB
Detail
BukuKedudukan Surat Kuasa yang Cacat Formil dalam Suatu Perkara Perdata di Muka Pengadilan (Putusan No.541/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt. Sel)
Bibliografi
Author: ASO, BASILISSA ANCILLA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Surat Kuasa; Hukum Acara Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Basilissa Ancilla Aso’s Undergraduate Theses.pdf (2.73MB; 42 download)
Abstract
Surat Kuasa mcrupakan salah satu hal yang paling pcnting dalam suatu perkara perdata terlebih dalam hukum acara perdata. Dalam pelaksanaannnya, surat kuasa dapat dikatakan sebagai salah satu modal awal para pihak yang berperkara untuk dapat beracaia di Pengadilan. Jiukum Acara Perdata meiupakan hukum formil yang dibentuk dengan tujuan mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil. Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang hanya meliputi satu jenis kepentingan atau lebih. Bentuk kuasa seperti ini yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di muka pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa. Pasal 1975 KUH Perdata. Syarat Formil Surat Kuasa; 1) menyebutkan identitas para pihak; 2) menyebutkan obyek masalah yang harus ditangani oleh penerima kuasa yang disebutkan secara jelas dan benar; 3) menyebutkan kompetensi absolute dan komptensi rclatif dimana surat kuasa khusus tcrscbut akan digunakan. Scjarah peradilon di Indonesia menganggap bnhwn syarat dan formulasi terhfldap suatu surat kuasa khusus diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri surat kuasa khusus yang dapat membedakannya dengan kausa umum. Penyempurnaan dan pcrbaikan itu dilakukan olch Mahkamah Agung mclalaui Surat Edaran Mahkamah Agung.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)