Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:59 WIB
Detail
ArtikelStandar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2011 tanggal 8 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3056 (Apr. 2011), page P1-P8.
Topik: menteri Perhubungan; Peraturan Menteri Perhubungan; UUD 1945; Standar Pelayanan Minimum; Kereta Api
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)