Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:03 WIB
Detail
ArtikelIzin Pemanfaatan Kayu (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/MENHUT-11/2011 tanggal 10 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3056 (Apr. 2011), page L1-L15.
Topik: Menteri Kehutanan; UUD 1945; Izin Pemanfaatan Kayu; Peraturan Menteri Kehutanan; Fungsi Kawasan Hutan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)