Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:35 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Penagihan di Bidang Cukai (Peraturan menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tanggal 7 februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3052 (Mar. 2011), page G1-G6.
Topik: UUD 1945; Menteri Keuangan; Penagihan di Bidang Cukai; Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuanagan tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)