Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:23 WIB
Detail
ArtikelKomisi Kepolisian Nasional (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3052 (Mar. 2011), page B1-B8.
Topik: Presiden; Komisi Kepolisian Nasional; UUD 1945; Peraturan Presiden
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugasdan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)