Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:18 WIB
Detail
ArtikelKetentuan dan Tata Cara Penghitingan Tingkat Komponen Dalam Negeri (Peraturaan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/ 2011 tanggal 21 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3051 (Mar. 2011), page H1-H6.
Topik: Menteri Perindustrian; UUD 1945; Peraturan Menteri Perindustrian; Penghitungan Tingkat Komponen
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang ketentuan dan tata cara penhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)