Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketentuan dan Tata Cara Penghitingan Tingkat Komponen Dalam Negeri (Peraturaan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/ 2011 tanggal 21 Februari 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3051 (Mar. 2011)
,
page H1-H6.
Topik:
Menteri Perindustrian
;
UUD 1945
;
Peraturan Menteri Perindustrian
;
Penghitungan Tingkat Komponen
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.88
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang ketentuan dan tata cara penhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)