Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:48 WIB
Detail
ArtikelPedoman Perjalanan Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3051 (Mar. 2011), page D1-D7.
Topik: Menteri Dalam Negeri; UUD 1945; Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah perlu dilakukan penataan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)