Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:32 WIB
Detail
ArtikelKomisi Kejaksaan Republik Indonesia (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3051 (Mar. 2011), page B1-B8.
Topik: Presiden; Komisi Kejaksaan; UUD 1945; Peraturan Presiden
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)