Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:51 WIB
Detail
ArtikelUltra Petita dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara  
Oleh: Christin, Nelvy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 304 (Mar. 2011), page 62-78.
Topik: Hukum Administrasi Negara; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; ultra petita; putusan; ultra petitum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi dalam berbagai literatur tentang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "hukum acara PTUN") dinyatakan bahwa salah satu prinsip beracara dalam hukum acara PTUN adalah Putusan PTUN tidak mengenal atau tidak memungkinkan adanya Ultra Petita. Ultra Petita adalah Putusan yang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Dalam konteks hukum acara PTUN, sebagaimana diketahui, suatu Sengketa Tata Usaha Negara yang didahului dengan adanya surat gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan, surat gugatan tersebut terdiri atas dua bagian yaitu posita (fundamentum petendi) dan petitum. Posita merupakan bagian gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta sosiologis yang biasanya dikaitkan pula dengan aspek yuridis baik dalam perspektif hukum, peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan petitum merupakan bagian gugatan yang memuat hal-hal apa yang secara konkret dituntut atau diminta oleh Penggugat untuk dinyatakan atau diterapkan oleh Pengadilan dalam Putusan. Mengacu pada petitum gugatan inilah putusan PTUN dijatuhkan. Secara umum putusan PTUN tersebut harus mempertimbangkan semua bagian petitum gugatan termasuk pula eksepsi dari Tergugat untuk menghindari putusan yang kurang cukup mempertimbangkan (onvoeldoende gemotiveerd) tetapi tidak boleh melebihi apa yang dimohonkan di dalam petitum. Apabila Putusan PTUN mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut di dalam petitum gugatan maka disebut putusan tersebut Ultra Petitum (apabila petitum dalam gugatan lebih dari satu atau jamak disebut petita, sehingga ultra petitum atas gugatan yang memuat beberapa petitum disebut ultra petita).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)