Anda belum login :: 26 Nov 2024 15:13 WIB
Detail
ArtikelMasalah Teknis Yudisial dan Pengawasan Komisi Yudisial  
Oleh: Permana, Tri Cahya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 304 (Mar. 2011), page 48-54.
Topik: RUU; masalah teknis yudisial; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; hakim
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBeberapa ketentuan yang akan "dipaksakan" untuk dibahas di dalam RUU tentang perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial oleh DPR antara lain masalah pemanggilan dengan upaya paksa terhadap hakim, penyadapan terhadap hakim dan masalah teknis yudisial. Ketiga hal tersebut hingga kini masih menjadi kontroversi, namun yang akan dibahas dalam tulisan ini khusus mengenai masalah yang terakhir karena kita beberapa kali disuguhkan perbedaan pendapat yang sangat mencolok antara pendapat Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam hal terdapat laporan dari masyarakat mengenai putusan hakim yang diajukan kepada Komisi Yudisial yang pada intinya Mahkamah Agung menilai Komisi Yudisial tidak berhak memasuki masalah teknis yudisial sebab hal tersebut merupakan wilayah/domain para hakim. Sementara Komisi Yudisial berpandangan justru masalah teknis yudisial merupakan "pintu masuk" untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)