Anda belum login :: 30 Nov 2024 15:50 WIB
Detail
ArtikelPembuktian pada PTUN  
Oleh: Asimah, Dewi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 303 (Feb. 2011), page 93-100.
Topik: pembuktian; putusan; ins curia novit; hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTanpa pembuktian, hakim tidak dibenarkan mengambil putusan. Kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan. Harus berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan para pihak. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu, hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya. Asas Hukum Acara, yaitu ins curia novit menyatakan hakim dianggap tahu akan hukumnya, oleh karena itu hakim harus mempunyai pengetahuan tentang hukum. Sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian, karena hakim juga manusia biasa, prinsip tersebut juga berlaku pada peradilan TUN. Terbatasnya pengetahuan seorang hakim TUN tentang peraturan-peraturan yang ada dan yang diperlukan dalam proses adalah merupakan hal yang biasa, malah sering kali akan terjadi ia akan meminta pihak tergugat (Pejabat TUN) untuk menyediakan peraturan yang diperlukan dalam proses yang berjalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)