Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:50 WIB
Detail
ArtikelKearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik, dan Prosedurnya  
Oleh: Mulyadi, Lilik
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 303 (Feb. 2011), page 66-92.
Topik: Hukum Adat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada dasarnya, terminologi Hukum Adat berasal dari kata adatrecht dipergunakan Snouck Hurgronje dan dipakan sebagai terminologi teknis yuridis oleh van Vollenhoven. Kemudian, terminologi Hukum Adat dikenal dalam zaman Hindia Belanda diatur ketentuan Pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) dengan terminologi godsdientige wetten, volksintelingen en gebruiken, ketentuan terminologi Instellingen en gebruiken des volks, berikutnya menurut ketentuan Pasal 128 Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch Indie atau Indische Saatsregeling (IS) dipergunakan terminologi godsdientige wetten en oude herkomsten dan berdasarkan ketentuan Stb. 1929 Nomor 221 jo. Nomor 487 terakhir dipergunakan terminologi adatrecht.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)