Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:46 WIB
Detail
ArtikelEksekusi Putusan Serta Merta dalam Teori & Praktik Peradilan di Indonesia  
Oleh: Zainuddin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 303 (Feb. 2011), page 45-65.
Topik: kekuasaan kehakiman; peradilan; hukum; keadilan; Mahkamah Agung; Mahkamah Konsitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.22
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setelah empat kali mengalami perubahan yang disahkan 10 Agustus 2002. Dalam Ayat (2) Pasal 24 berbunyi: kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Demikian juga Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)