Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:43 WIB
Detail
ArtikelPedoman Penggunanan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonsia Nomor 15/M-IND/PER/2/2011 tanggal 21 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3050 (Mar. 2011), page H1-H7.
Topik: Menteri Perindustrian; UUD 1945; Peraturan Menteri Perindustrian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Barang/Jasa Pemerintah dan sesuai ketentuan diktum Kedua instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.484375 second(s)