Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:29 WIB
Detail
ArtikelPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perdagangan Kepada Gebernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2010 tanggal 21 September 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3047 (Mar. 2011), page H1-H7.
Topik: Menteri Perdagangan; UUD 1945; Dekonsentrasi; PeraturanMenteri Perdagangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (%) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan lingkup urusan pemerintah di bidang perdagangan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)