Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:33 WIB
Detail
ArtikelPedoman Umum dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3047 (Mar. 2011), page G1-G15.
Topik: UUD 1945; Menteri Keuangan; Alokasi Dana; Infrastruktur Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)