Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelayanan Darah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 4 Februari 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3047 (Mar. 2011)
,
page A1-A18.
Topik:
Presiden
;
UUD 1945
;
Peraturan Pemerintah
;
Pelayanan Darah
;
Kesehatan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.87
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa utnutk melaksanakan ketentuan Pasa 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)