Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:37 WIB
Detail
ArtikelPelayanan Darah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 4 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3047 (Mar. 2011), page A1-A18.
Topik: Presiden; UUD 1945; Peraturan Pemerintah; Pelayanan Darah; Kesehatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa utnutk melaksanakan ketentuan Pasa 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)