Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:19 WIB
Detail
ArtikelUntung Sukardji: SE Bermasalah, Laporkan Saja ke BKF!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 60-67.
Topik: Dirjen Pajak; Pajak; UU PPN; Surat Edaran; Pengusaha Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ((UU PPN) pada tanggal 1 April 2010 lalu, Dikertorat Jenderal (Dirjen) Pajak telah banyak merilis aturan pelaksanaan dari UU PPN tersebut. Hal ini mengingat adanya berbagai perubahan yang diusung dalam batang tubuh UU PPN tersebut
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)