Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:36 WIB
Detail
ArtikelPTKP dan Kedewasaan Anak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 40-45.
Topik: Penghasilan Tidak Kena Pajak; Pajak; SPT Tahunan PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSampai dengan saat ini, penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seseorang masih dikaitkan dengan jumlah tanggungannya. Ya, salah satu tanggungan yang dimaksudkan di sini adalah anak. Apabila sang anak telah menginjak usia dewasa dan berpenghasilan, maka sudah semestinya anaka tersebut todak bisa lagi dimasukkan dalam perhitungan PTKP orang tuanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)