Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PTKP dan Kedewasaan Anak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011)
,
page 40-45.
Topik:
Penghasilan Tidak Kena Pajak
;
Pajak
;
SPT Tahunan PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sampai dengan saat ini, penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seseorang masih dikaitkan dengan jumlah tanggungannya. Ya, salah satu tanggungan yang dimaksudkan di sini adalah anak. Apabila sang anak telah menginjak usia dewasa dan berpenghasilan, maka sudah semestinya anaka tersebut todak bisa lagi dimasukkan dalam perhitungan PTKP orang tuanya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)