Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:54 WIB
Detail
ArtikelBukan Kertas Biasa  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 32-38.
Topik: Pajak; Kertas Dokumen; Wajib Pajak; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKertas-kertas ini memang bukan uang. Tetapi, mereka juga bukan kertas biasa. Jika sampai hilang, sulit diketemukan, atau tidak sampai ke tangan Wajib Pajak pada waktunya, kerugian bahakan bisa lebih dari sekedar kehilangan uang. Meski dokumen pajak bukanlah uang kertas, tetapi kehilangannya sangat mungkin berujung pada kerugian yang berlipat ganda. Meski Wajib Pajak sudah membayar pajak misalnya, bisa saja dianggap belum membayar. Hal itu sama saja berarti akan ada uang ekstra yang harus siap dikucurkan oleh Wajib Pajak, seperti untuk membayar sanksi perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)