Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:27 WIB
Detail
ArtikelMenyerahtak BKP di Luar Daerah Pabean, Adakah PPN Terutang?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 27-28.
Topik: Pajak; PPN Terutang; Barang Kena Pajak; UU PPN; Pabean
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada prinsipnya, PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pernyataan ini sesuai dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)