Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:59 WIB
Detail
ArtikelMusang Luwak, Bisakah Disusutkan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 24-27.
Topik: Tax; Wajib Pajak; Dirjen Pajak; UU PPh; Penyusutan Aktiva
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarakan surat edaran tersebut, baik tanaman keras maupun ternak, keduanya sangat mungkin dikategorikan sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan Wajib Pajak. Buktinya, dalam butir 3 SE-19/PJ.313/1991, Dirjen Pajak menegaskan bahwa "Dilihat dari penggolongannya harta seperti diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, maka tanaman kersa seta ternak (selain ternak potong) dapat dimasukkan dalam penggolongan harta golongan 1, 2, atau 3, tergantung dari masa manfaat dari tanaman keras dan ternak yang bersangkutan..."
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)