Anda belum login :: 24 Nov 2024 20:58 WIB
Detail
ArtikelStatus Pernikahan dan Pengisian SPT Karyawan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 16-22.
Topik: Surat Tahunan Pajak Penghasilan; Pajak; Status Pernikahan; SPT Karyawan; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam mengisi Surat Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), bagi Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan yang telah berkeluarga, ternyata tidak bisa mengesampingkan anggota keluarganya. Bila istri atau anggota keluarga lainnya mempunyai penghasilan, maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh keluarga tersebut harus tercermin dalam SPT-nya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)