Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pernak-Pernik Pelaporan SPT Karyawan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011)
,
page 6-14.
Topik:
SPT Tahunan
;
PPh
;
Pelaporan
;
Karyawan
;
Tax Focus
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menyandang status karyawan bagi orang pribadi, bukan berarti bebas dari kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan TAhunan Pajak Pengahasilan (SPT Tahunan PPh). Meskipun PPh atas pengahasilan karyawan yang bersangkutan sudah dipotong oleh perusahaan, kewajiban yang satu ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Pelaksanaannya pun tidak bisa digeser ke pihak lain, termasuk ke pemberi kerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)