Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:09 WIB
Detail
ArtikelPernak-Pernik Pelaporan SPT Karyawan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 3 (2011), page 6-14.
Topik: SPT Tahunan; PPh; Pelaporan; Karyawan; Tax Focus; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenyandang status karyawan bagi orang pribadi, bukan berarti bebas dari kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan TAhunan Pajak Pengahasilan (SPT Tahunan PPh). Meskipun PPh atas pengahasilan karyawan yang bersangkutan sudah dipotong oleh perusahaan, kewajiban yang satu ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Pelaksanaannya pun tidak bisa digeser ke pihak lain, termasuk ke pemberi kerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)