Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Permasalahan Hukum atas Bentuk Badan Hukum pada Badan Usaha Milik Daerah
Oleh:
Bako, Ronny Sautma Hotma
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Kajian vol. 15 no. 4 (Dec. 2010)
,
page 751-781.
Topik:
Perusahaan Daerah (Perusda)
;
Perseroan Terbatas (PT)
;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK13.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada umumnya pemerintah daerah mempunyai bada usaha milik daerah sebagai salah satu pemambah pendapatan asli daerah dan mempunyai fungsi sosial. Ada 2 bentuk badan hukm pada badan usaha milik daerah yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas. Adanya 2 bentuk badan hukummempunyai implikasi hukum yang berbeda. Pemerintah menyadari adanya konsekuensi hukum atas pembentukan BUMD tersebut. Salah Satu faktor yang menyebabkan ketidakkonsistenan tersebut belum adanya UU yang mengatur secara khusus tentang BUMD, Untuk itu diundangkanya UU tentang BUMD kiranya dapat mengakhiri ketidakkonsistenan daerah dalam membentuk BUMD.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)