Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:18 WIB
Detail
ArtikelMenakar Peluang Hak Menyatakan Pendapat  
Oleh: Barus, Deni Muliya ; Manuputty, Cavin R. ; Prihatnala, Sandika ; Firdaus, Haris
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 17 no. 11 (Jan. 2011), page 26-27.
Topik: Mahkamah Konstitusi; Hukum; UUD 1945; Uji Materiil
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.94
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPutusan Mk yang menganulir Pasal 184 ayat 4 Undang-Uandang Nomor 27 Tahun 2009 memberi makna positif bagi proses checks and balances. Syarat kuorum penggunaan hak menyatakan pendapat menjadi lebih ringan. Langkah hukum yang ditempuh Bambang Soesatyo, Lili Chadijah Wahid, dan Akbar Faizal membuahkan hasil. Mahkamah kOnstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 184 ayat 4 Undang-Udang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang diajukan tiga anggota DPR-RI itu. Sidang MK pada Rabu pekan lalu menyatakan, ayat yang terdapat dalam undang-undang yang diujikan itu bertentangan dengan konstitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)