Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:56 WIB
Detail
ArtikelPiliha Mana, Batal Faktur atau Melalui Retur?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 2 (2011), page 16-22.
Topik: PKP; transaksi; omzet; SPT Masa PPN; Nota Retur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBila boleh memilih, tidak ada PKP yang menginginkan transaksi yang dilakukan dengan rekanan bisnisnya bermasalah. Pasalnya, bila sampai terjadi pembatalan transaksi, disinyalir akan menimbulkan ketidakpastian omzet. Lebih dari itu, PKP pun harus melakukan penyesuaian pelaporan SPT Masa PPN melalui Nota Retur atau Nota Pembatalan yang mekanismenya tidak mudah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)