Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Piliha Mana, Batal Faktur atau Melalui Retur?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 2 (2011)
,
page 16-22.
Topik:
PKP
;
transaksi
;
omzet
;
SPT Masa PPN
;
Nota Retur
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila boleh memilih, tidak ada PKP yang menginginkan transaksi yang dilakukan dengan rekanan bisnisnya bermasalah. Pasalnya, bila sampai terjadi pembatalan transaksi, disinyalir akan menimbulkan ketidakpastian omzet. Lebih dari itu, PKP pun harus melakukan penyesuaian pelaporan SPT Masa PPN melalui Nota Retur atau Nota Pembatalan yang mekanismenya tidak mudah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)