Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:38 WIB
Detail
ArtikelSelain BPHTB, Ketujuh Pajak Daerah Potensial Ditingkatkan  
Oleh: Santoso
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 30 no. 5 (2010), page 36-37.
Topik: DPRD; Perda; pajak; Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pajak Rokok
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDPRD Provinsi DKI Jakarta segera membuat tiga rancangan Perda pajak baru yang tadinya dipungut pemerintah pusat seperti Pajak Bumi an Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Rokok. Diperkirakan ketiga pajak baru yang semula dipungut pemerintah pusat ini bakal diberlakukan pada tahun 2013.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)