Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:28 WIB
Detail
ArtikelPenetapan Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah  
Oleh: Hotma, Merry
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 30 no. 2 (2010), page 10-11.
Topik: DPRD DKI Jakarta; penetapan Raperda; rapat paripurna
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBadan Legislasi Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan juru bicaranya Merry Hotma, SH, Kamis, 4 Maret 2010 di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih No.18 Jakarta Pusat menyampaikan penjelasanny mengenai Penetapan Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentant Tata Tertib DPRD serta mengacu kepada Pasal 30 ayat (2) tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang berbunyi Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah didahului dengan Penyampaian Laporan Pimpinan Balegda/Panitia Khusus yang berisi Proses Pembahasan pada tingkat sebelumnya".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)