Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:07 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Pengaturan Carding Dalam Hukum Pidana di Indonesia  
Oleh: Suseno, Sigid ; Barmawi, Syarif A
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Sosiohumaniora Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora vol. 6 no. 03 (Nov. 2004), page 245-259.
Topik: Cybercrime; Carding; Kejahatan; Undang-Undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: S94
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerjadinya berbagai kejahatan yang tergolong cybercrime khususnya carding telah menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan penanggulanganya. salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah dengan menyusun Rancangan Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang di dalamnya dirumuskan ketentuan pidana yang mengetur mengenai cybercrime termasuk carding. berdasarkan hakekat dan karakteristik cybercrime, perumusan kejahatan yang tergolong cybercrme tidak tepat apabila dirumuskan sebagai administrative penal law, karena pada umumnya cybercrime bukan merupakan pelanggang ketentuan hukum administrasi tetapi merupakan kejahatan murni yang dilakukan dengan menggunakan media komputer atau jaringan komputer (internet). oleh karena itu lebih tepat apabila cybercrime dirumuskan dalam KUHP sebagai tindak pidana umum kecuali kejahatan yang mempunyai karakteristik khusus dapat diatur dalam UU khusus. demikian pula pengaturan tindak pidana carding sebagaimana dirumuskan dalam pasal 51 RUU ITE tidak dapat dan tidak cukup representatif untuk mengatur bentuk-bentuk carding. sebagiknya tindak pidana carding diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana umum atau dalam UU khusus sebagai tindak pidana khusus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)