Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:22 WIB
Detail
ArtikelTatacara Pengakuan Terhapa Sertifikat Pro duk Peralatan Listrik dan Elektronika dari Lembaga Penilaian Kesesuaian di Negara-negara ASEAN (Peraturan Bank Indonesia Nomor:13/2/PBI/2011 Tanggal 12 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3043 (Mar. 2011), page H1-H3.
Topik: Sertifikat Produk; Listrik; Elektronika; SNI;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib atas produk peralatan listrik dan elektronika dinegara-negara ASEAN.sesuai denga kesepakan ASEAN Sectoral on Mutual Recognition Arrangement for Elektrical and Electronic Equipment (ASEAN EE-MRA) dibangkok yang telah di tanda tangani oleh pemerintah indonesia pada tanggal 5 april 2002 dan persetujuan harmonisasi peraturan pemerintah peralatan listrik dan elektronika ASEAN (Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime) di kuala lumpur, Malaysia yang ditandatangani tanggal 9 desenber 2005, perlu mengatur tata cara proses pengakuan terhadap sertifikat produk peralatan listrik dan elektonika dari lembaga penilaian kesesuaian terdaftar di negara-negara ASEAN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)