Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:47 WIB
Detail
ArtikelBatas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3046 (Mar. 2011), page J1-J20.
Topik: Gubernur Bank Indonesia; Penyaluran Dana; UUD 1945; Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Rakyat Syariah perlu menigkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam upaya menigkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib memerihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)