Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:44 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3044 (Mar. 2011), page G1-G8.
Topik: Menteri Keuangan; Pembayaran Pajak; UUD 1945; Wajib Pajak; Tata Cara Penghitungan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)