Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
ArtikelPenetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3043 (Mar. 2011), page A1-A6.
Topik: Lahan Pertanian; Agraris; Ekonomis; Sosial Budaya; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutulak untuk mewujutkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam sperannya mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Di sisi lain, secara filosofi lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)