Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:10 WIB
Detail
ArtikelPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank (Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/3/PBI/2011 tanggal 17 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3045 (Mar. 2011), page J1-J13.
Topik: Gubernur Bank Indonesia; UUD 1945; Pengawasan Bank; Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, diperlukan sistem perbankan yang sehat. Sebagai bagian dari upaya penyehatan perbankan, Bank yang berpotensi atau mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)