Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:40 WIB
Detail
ArtikelPermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tanggal 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3045 (Mar. 2011), page G1-G3.
Topik: UUD 1945; Menteri Keuangan; Wajib Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan; Kelebihan Pembayaran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatakan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)