Anda belum login :: 27 Nov 2024 23:17 WIB
Detail
ArtikelHesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tanggal 12 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3041 (Feb. 2011), page G1-G17.
Topik: Peraturan Pemerintah; Menteri Keuangan; Asuransi; UUD 1945; Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.87
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)