Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengakuan Anak Luar Kawin
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Sikap Newsletter: Solidaritas Aksi Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Jul. 2001)
,
page 5.
Topik:
Anak diluar nikah
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
S78
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
UU perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya hanya pmempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan pengakuan anak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)