Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:27 WIB
Detail
ArtikelPengakuan Anak Luar Kawin  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Sikap Newsletter: Solidaritas Aksi Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Jul. 2001), page 5.
Topik: Anak diluar nikah
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: S78
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUU perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya hanya pmempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan pengakuan anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)