Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:23 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Undang-Undang Hak Cipta dan Masyarakat Informasi di Indonesia  
Oleh: Antons, Christopher
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 4 (Aug. 2010), page 21-23.
Topik: UU Merak; UU Hak Cipta; Informasi; UUD 1945; Auterswet
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetka Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pada dasarnya peraturan mengenai hak cipta telah memiliki sejarah berusia 90 tahun. Dimulai dari Auterswet pada zaman kolonial Belanda tahun 1912 yang berlaku di negeri Belanda, kemudian diberlakukan juga pada negara-negara Hindia Belamda. Namun demikian tidak seperti UU Merak, UU Hak Cipta ini tidak terlalu memainkan peran yang penting dalam koloni tersebut. Setelah Perang Dunia ke II, UU Hak Cipta melalui masa transisi sampai pada masa kemerdekaan tahun 1949. UU tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa masional yang baru, yakni bahasa Indonesia sebagai Undang-Undang Hak Tjipta (secara literal: Undang-Undang mengenai Hak untuk Membuat Ciptaan)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)