Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:00 WIB
Detail
ArtikelUndang-Undang Parpol dan Pemilu "Beberapa Isu Pokok"  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Buletin Bina Swadaya vol. 9 no. 38 (2003), page 2-4.
Topik: Undang-Undang Parpol; Pemilu; Mahkamah Konstitusi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHingga sekarang ini, baru dua RUU dari lima RUU politik yang disahkan, yaitu UU Partai Politik dan UU Pemilu. Tiga rancangan undang-undang politik lainnya (UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, DPD, UU Mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, dan UU Mahkamah Konstitusi) masih tertunda. Padahal, undang-undang tersebut harus dijabarkan dalam peraturan teknis untuk mempermudah pelaksanaan masa pemilu nantinya, baik bagi partai politik, KOmisi Pemilihan Umum (KPU), pemantau independen, maupun publik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)