Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kampanye Menolak Privatisasidan Komersialisasi Sumberdaya Air
Oleh:
Walhi
;
Gesit
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Sadhana: Komunikasi Peristiwa dan Perhatian Sosial Ekonomi no. 239 (Mar. 2005)
,
page 2.
Topik:
hari bumi
;
konservasi
;
Komersialisasi Sumberdaya Air
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
S62
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Hak terhadap air yang setara merupakan hak asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut. pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oelh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab untuk menjamin dan menyelenggarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara. pada tingkat internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam Ecosoc Declaration (Deklarasi ekonomi, Sosial, dan Budaya)PBB pada bulan November 2002.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)