Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:54 WIB
Detail
ArtikelKampanye Menolak Privatisasidan Komersialisasi Sumberdaya Air  
Oleh: Walhi ; Gesit
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Sadhana: Komunikasi Peristiwa dan Perhatian Sosial Ekonomi no. 239 (Mar. 2005), page 2.
Topik: hari bumi; konservasi; Komersialisasi Sumberdaya Air
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: S62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHak terhadap air yang setara merupakan hak asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut. pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oelh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab untuk menjamin dan menyelenggarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara. pada tingkat internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam Ecosoc Declaration (Deklarasi ekonomi, Sosial, dan Budaya)PBB pada bulan November 2002.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)