Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bukti Potong PPh Pasa 21: Selembar Kertas yang Tidak Bisa Diremehkan
Oleh:
Maulida, Dwika
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 1 (2011)
,
page 55-59.
Topik:
PPh
;
Wajib Pajak Potong Pajak
;
KPP
;
SPT Tahunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap dokumen perpajakan tentu mempunyai arti yang penting bagi Wajib Pajak. Apabila jika dokumen tersebut merupakan "saksi kunci" atas penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ya, bukti potong PPh Pasal 21 misalnya. Bagi seorang pegawai, dokumen tersebut merupakan satu-satunya bukti bahwa penghasilan yang diterimanya dalam tahun berjalan sudah dipotong pajak. Sementara bagi pemberi kerja, dokumen itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah menunaikan kewajiban memotong pajak
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)