Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:25 WIB
Detail
ArtikelBukti Potong PPh Pasa 21: Selembar Kertas yang Tidak Bisa Diremehkan  
Oleh: Maulida, Dwika
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 1 (2011), page 55-59.
Topik: PPh; Wajib Pajak Potong Pajak; KPP; SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap dokumen perpajakan tentu mempunyai arti yang penting bagi Wajib Pajak. Apabila jika dokumen tersebut merupakan "saksi kunci" atas penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ya, bukti potong PPh Pasal 21 misalnya. Bagi seorang pegawai, dokumen tersebut merupakan satu-satunya bukti bahwa penghasilan yang diterimanya dalam tahun berjalan sudah dipotong pajak. Sementara bagi pemberi kerja, dokumen itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah menunaikan kewajiban memotong pajak
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)