Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:24 WIB
Detail
ArtikelTidak Dibiayakan, Kok Tetap Dikoreksi?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 1 (2011), page 48-52.
Topik: ASTEK; JHT; Equalisasi; Tarif dan Sanksi Administrasi; Pajak; SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAlasan Fiskus melakukan koreksi, bermula dari hasilequqlisasi antar laporan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang telah dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2002 (selama Masa Pajak Januaris.d. Desember 2002) dan biaya karyawan yang dibebankan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002. Dari situlah, Fiskus akhirnya menetapkan beberapa koreksi yang terbagi dalam beberapa pos, yaitu pos biaya transportation, hospital insurance, employee social, dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) atas iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)