Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:55 WIB
Detail
ArtikelSumbangan Infrastruktur Sosial: Bisakah Dibiayakan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 1 (2011), page 26-29.
Topik: Bruto Wajib Pajak; CSR; Infrastruktur Sosial; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang merundung Indonesia, pemerintah berperan penting sebagai koordinator penanganan krisis melalui program CSR. Kemudian sebagai bentuk tindak lanjutnya. pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan kepada setiap Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya dalam rangka pelaksanaan CSR. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan CSR dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)