Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:46 WIB
Detail
ArtikelPustakawan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  
Oleh: Sudarsono, Blasius
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Persadha: Media Informasi Perpustakaan Universitas Sanata Dharma vol. 8 no. 2 (Aug. 2010), page 50-55.
Topik: UU KIP; UU Republik Indonesia; Peraturan Presiden; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKita ketahui bersana bahwa kini di negara kita, informasi publik diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP atau UU 14, 2008). UU ini diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai deberlakukan dua tahun sejak tanggal diundangkan (Pasal 64), sehingga tepatnya adalah Tanggal 30 April 2010. Pertanyaan yang segera muncul bagi kita pustakawan adalah apakah kita semua peustakawan menyadari hal ini? Apakah kita pustakawan memahami dan sudah menaatinya dalam melaksanakan tugas kepustakawanan kita? Apakah semua pustakawan terkait dengan undang-undang ini sebagai penyedia informasi?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)