Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:08 WIB
Detail
ArtikelIndustri Kreatif dan Hak Kekayaan Intelektual  
Oleh: Widyastuti, Lista ; Rika, Sapta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 4 (Aug. 2010), page 1-7.
Topik: ekonomi kreatif; sumber daya manusia; konsep ekonomi; industri kreatif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk memahami mengenai industri kreatif, ada baiknya diulas sedikit mengenai konsep ekonomi kreatif yang disampaikan oleh Alvin Toffler (1980). Menurut Toffler konsep tersebut adalah sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintesifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Secara definisi Departemen Perdagangan menjelaskan bahwa ekonomi kreatif adalah sistem kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, pertukaran serta konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik dan hiburan. Ekonomi kreatif bersumber pada kegiatan ekonomi dari industri kreatif. Sementara itu definisi industri kreatif yang diacu oleh Departemen Perdagangan adalah industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)