Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:02 WIB
Detail
ArtikelHak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit  
Oleh: Hariyani, Iswi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 7 no. 3 (Jun. 2010), page 12-16.
Topik: kredit; nasabah; perjanjian jaminan; jaminan kredit; agunan kredit; eksekutorial
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM8.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur, disamping harus diajarkan adanya perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, juga harus diikuti pembuatan perjanjian jaminan sebagai perjanjian accesoir (tambahan). Pemberlakuan perjanjian jaminan mengikuti perjanjian pokok yang mendasarinya. Perjanjian jaminan berkaitan dengan pengikatan jaminan kredit atau agunan kredit yang pada umumnya diikat dengan akta notaris yang bersifat baku dan bersifat eksekutorial. Sifat eksekutorial dari perjanjian jaminan mengandung konsekuensi jika debitor ingkar janji (wanprestasi) maka bank langsung dapat mrengajukan permohonan eksekusi agunan via Pengadilan Negeri, tanpa harus melalui proses peradilan biasa yang panjang dan berbelit-belit. Perjanjian jaminan dibuat pihak bank sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan kredit sehingga kelak ada jaminan pengembalian secara utuh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)